Pengantar Ilmu Ushul Fiqih

Pintu sebelum memasuki ilmu harus mengetahui 10 hal salah satunya Al haddun atau batasan atau definisi

Definisi
Ushul artinya dasar, akar, sesuatu yg menjadi tumpuan. Fiqih adalah ahkam syariyah. Ushul fiqih adalah ilmu berisi dasar ilmu fiqih. Ushul fiqih tidak mencakup pembahasan cara puasa, cara sholat. Tetapi Ushul fiqih adalah membahas apa saja sesuatu yg bisa dijadikan dalil dan hukum syari’at.

Tsamarah/Keuntungan mempelajari Ushul Fiqih
Keuntungan yang didapati dalam mempelajari Ushul fiqih adalah mendekat kepada Allah sebab memahami Al Qur’an dan as sunnah. Ushul fiqih menjadi alat lahirnya ijtihad. Minimal seorang yg belajar Ushul fiqih yaitu mengetahui siapa orang yg bisa berijtihad.

Keutamaan Ushul Fiqih
Fadhl atau keutamaan belajar ilmu ini yaitu ditinggikan derajatnya, yarfaillahu llaziina amanu wallaziina uutul ilma darajat
Peletak atau Al waadhi’ yaitu imam syafi’i. Membuat ilmu yg sistematis yang mana belum dilakukan pada zaman sahabat. Pada zaman sahabat sudah ada dengan mengeluarkannya secara langsung sebab semua orang masih memiliki kemudahan dalam memahaminya, namun belum disusun secara sistematik, bukannya imam Syafii melakukan bidah.


Sumber ilmu ini yaitu Alquran dan assunnah, ijma para salaf dan bahasa arab. Memahami kaedah Alquran dan assunnah dengan kembali kepada bahasa arab karena keduanya menggunakan bahasa itu

Hukum belajar Ushul fiqih adalah fardhu kifayah. Sesuatu yg wajib diamalkan wajib juga untuk mempelajarinya sebelum mengamalkannya. Ushul fiqih tidak wajib untuk setiap individu namun wajib bagi Mujtahid, karena harus ada pada setiap zaman memiliki Mujtahid dan ia harus mempelajari Ushul fiqih. Bisa menjadi fardhu ain jika ia ingin mempelajari Ushul fiqih.

Ilmu Ushul fiqih bisa melihat dan menyeleksi siapa saja yg bisa menjadi mujtahid dengan penjelasan kitab shofwah Ushul fiqih. Kitab shofwah Ushul fiqih disimpulkan dari beberapa buku Ushul fiqih. Penyusunan kalimat dalam buku ini dipilih dengan kata kata yg tidak mumet. Mukhtasar yg benar adalah yg jelas bukan sekedar pendek dan ringkas seperti buku ini.

Dalil diambil dari Al Qur’an, as Sunnah, ijma’, dan qiyas. Al-Quran adalah Kalamullah as Sunnah adalah hadits nabi, ijma’ adalah konsensus para ulama tidak masuk disitu orang yang bukan ulama, qiyas adalah analogi yaitu mengambil permasalahan yang belum ada hukumnya lalu dikaitkan dengan permasalahan sebelumnya yang sudah ada hukumnya.

2 sekolah besar Ushul fiqih adalah Hanafiah dan Syafi’iyah tidak hanya Syafii namun juga malikiyah dan hambaliyah, ketiganya terdapat perbedaan dibeberapa masalah namun hanya sedikit sehingga dimasukan dalam satu aliran. Menyikapi perbedaan dari kedua sekolah ini yaitu mengikuti ulama dengan keilmuan yg lebih tinggi jika belum memiliki kemampuan berdalil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *